Lowongan Kerja Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025

Diposting oleh:
Tanggal publikasi:
Kategori:Fresh Graduate, Full Time, Keguruan & Pendidikan, Pemerintahan, S1Fresh Graduate, Full Time, Keguruan & Pendidikan, Pemerintahan, S1
Lokasi:Seluruh Indonesia
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:S1
Pengalaman:0 - 2 Tahun

Sebagai lembaga pendidikan berasrama, Sekolah Rakyat tidak hanya memfasilitasi pendidikan formal seperti sekolah pada umumnya. Sekolah ini juga membekali siswa dengan beragam program pelatihan untuk membentuk lulusan yang berprestasi, mandiri dengan kecakapan hidup, berpikiran positif, serta berkarakter mulia agar di masa depan mereka mampu memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Lebih dari sekadar institusi akademis, Sekolah Rakyat hadir sebagai wadah untuk merajut harapan dan impian. Kehadiran sekolah ini diharapkan dapat melahirkan generasi penerus yang pintar, berdikari, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, sehingga mampu menjadi pelopor perubahan sosial demi kemajuan Indonesia. Demi merealisasikan cita-cita agung ini, dibutuhkan jajaran pendidik yang andal, cakap, dan berdedikasi tinggi guna menyukseskan visi Sekolah Rakyat.

Kemendikdasmen kini memberikan peluang kepada para lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang telah memenuhi kriteria untuk memberikan konfirmasi kesediaan mereka pada rentang tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Proses berikutnya, Kemensos akan menyelenggarakan tes kompetensi tambahan untuk menyaring satu kandidat terbaik yang akan bertugas di Sekolah Rakyat. Penjaringan ini bukan sekadar untuk memenuhi kuota pengajar, melainkan demi menjamin mutu pendidikan yang unggul melalui pemilihan guru yang ahli di bidangnya serta memiliki komitmen kerja yang tinggi.

Merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Sosial (Kemensos) mengemban tanggung jawab penuh untuk mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Sebagai langkah konkret, Kemensos menyelenggarakan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran (T.A.) 2025. Penempatan ini ditujukan bagi 59 unit Sekolah Rakyat yang tersebar di pelosok negeri, dengan kuota sebanyak 853 lowongan untuk posisi JF Guru Ahli Pertama. Penyelenggaraan rekrutmen ini terlaksana berkat sinergi antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait dengan program tersebut, berikut kami sampaikan rincian mengenai penerimaan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II T.A. 2025, mencakup hak dan kewajiban, kualifikasi pendaftaran, alur seleksi, penentuan kelulusan, serta linimasa pelaksanaan.


A. Hak serta Kewajiban Guru Sekolah Rakyat PPPK JF

Berikut adalah poin-poin mengenai hak yang akan diterima beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh pengajar di Sekolah Rakyat.

Hak

  • Diangkat resmi menjadi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Kemensos;
  • Menerima upah atau gaji pokok standar ASN PPPK;
  • Mendapatkan tunjangan fungsional guru PPPK sesuai regulasi yang berlaku;
  • Mengikuti program pembekalan dan pelatihan khusus pendidik Sekolah Rakyat.

Kewajiban

  • Menaati seluruh aturan dan kode etik disiplin ASN di instansi Kemensos;
  • Menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar merujuk pada kurikulum yang telah ditetapkan resmi;
  • Sanggup ditempatkan di unit Sekolah Rakyat mana saja di wilayah kedaulatan NKRI;
  • Siap mengemban tanggung jawab dan tugas ekstra yang diinstruksikan oleh pihak Kemensos.

B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan umum,

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bakal calon;
  • Tidak memiliki rekam jejak hukuman penjara berdasarkan putusan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan masa kurungan 2 (dua) tahun ke atas;
  • Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun sebagai staf di perusahaan swasta;
  • Tidak sedang aktif berstatus sebagai CPNS, PNS, serta anggota TNI maupun POLRI;
  • Bebas dari keanggotaan, kepengurusan partai politik, atau segala bentuk kegiatan politik praktis;
  • Lulusan pendidikan minimal jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  • Telah memiliki Sertifikat Pendidik yang diperoleh dari jalur PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  • Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima sesuai tuntutan jabatan;
  • Sanggup dan bersedia ditugaskan di wilayah mana pun di seluruh Indonesia;

Persyaratan Khusus,

  • Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
  • Mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dengan aktif, baik secara lisan maupun tulisan;
  • Merupakan peserta yang telah melalui rangkaian seleksi ASN PPPK TA 2024 serta datanya tercatat dalam platform SSCASN;
  • Terbebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif sejenis (NAPZA); serta
  • Sanggup menyesuaikan diri untuk tinggal dan bertugas di lingkungan sekolah berasrama.

C. Tahapan Seleksi

1. Tahap Penyaringan Awal Calon Pendidik Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen

Penjelasan terperinci mengenai tata cara seleksi pendidik Sekolah Rakyat Tahap II TA 2025 merujuk pada informasi resmi dari Kemendikdasmen. Informasi tersebut dapat dipantau langsung melalui situs https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

  1. (a) Nama-nama kandidat guru Sekolah Rakyat yang diserahkan kepada Kemensos berdasarkan penyaringan tahap pertama (poin 1) merupakan peserta yang berhak untuk maju ke seleksi kompetensi tambahan dari Kemensos.
  2. (b) Rangkaian ujian kompetensi tambahan yang dimaksud pada poin (a) meliputi beberapa tahap:
    1. Ujian Psikologis (Psikotes);
    2. Ujian Kecakapan Bahasa Inggris; serta
    3. Sesi Wawancara.
  3. (c) Pelaksanaan ujian yang tertuang pada bagian (b) diselenggarakan secara online/daring
  4. (d) Peserta yang berhalangan atau tidak menghadiri rangkaian evaluasi pada poin (b)

Penetapan Hasil Seleksi

  1. Pihak Kemensos akan meneruskan rekapitulasi nilai seleksi kompetensi tambahan kepada pihak BKN.
  2. Hasil tes tersebut kemudian akan diolah dan disinkronkan oleh BKN melalui sistem aplikasi resminya.
  3. Pengumuman resmi mengenai kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II akan dipublikasikan oleh Kemensos lewat situs kemensos.go.id. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
    1. Peserta yang lolos seleksi utama dapat langsung bersiap untuk mengikuti penempatan di lokasi sekolah yang telah ditentukan.
    2. Kandidat yang belum berhasil lolos dalam tahapan ini tetap diperbolehkan mendaftar pada seleksi guru sekolah rakyat untuk gelombang mendatang.
  4. Pendidik Sekolah Rakyat yang telah dikukuhkan kelulusannya akan berstatus sebagai pegawai PPPK di bawah wewenang Kemensos.

Info selengkapnya pada dokumen terlampir:

Perhatian : "Kami tidak pernah memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun terkait proses rekrutmen di situs ini. Jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan dan meminta pembayaran, baik untuk transportasi, akomodasi, maupun keperluan lainnya, dapat dipastikan hal tersebut merupakan upaya penipuan."