PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023 DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI tentang penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam rangka pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Kesatu : | Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. |
Kedua : | Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat: a. Pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; c. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; d. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; e. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan f. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. |
Ketiga : | Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. |
Keempat : | Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024. |
Kelima : | Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. |
Keenam : | Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik. |
Ketujuh : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. |