Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Dapat Menggunakan Nilai SKD Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024, terkait Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, khususnya pada diktum kedua, dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023 untuk seleksi PNS tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023 DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI tentang penggunaan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam rangka pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Kesatu : Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
Kedua : Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat: 

a.      Pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

b.      Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

c.      Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

d.      Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

e.      Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

f.        Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Ketiga : Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Keempat : Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
Kelima : Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Keenam : Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.