kacengeng.COM – Organisasi mandiri berskala regional ini berfungsi sebagai wadah koordinasi serta konsultasi yang menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
Didirikan pada tahun 2003 berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang lalu lintas, angkutan jalan, perkeretaapian, perairan sungai dan danau, serta penyeberangan di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini kemudian disesuaikan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi (Pasal 244), serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 terkait Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta.
Penerimaan Peserta Magang Angkatan ke-6 Dewan Transportasi Kota Jakarta
- Perencanaan & Transportasi
- Hubungan Masyarakat, Konten, & Media
Informasi Penting:
- Kegiatan magang ini berjalan selama kurun waktu 3 bulan. Program ini merupakan kegiatan sukarela (volunteer) tanpa adanya pemberian uang saku. Peserta akan memperoleh benefit berupa pengalaman kerja, surat rekomendasi magang resmi, sertifikat, serta kesempatan berpartisipasi dalam kunjungan langsung ke berbagai sarana transportasi publik di wilayah Jabodetabek.
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here
