Lowongan Kerja Seleksi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Kementerian Haji dan Umrah 1448H/2027

Diposting oleh:
Tanggal publikasi:
Kategori:D3, Fresh Graduate, Full Time, Kesehatan, Medis, Pemerintahan, S1, S2D3, Fresh Graduate, Full Time, Kesehatan, Medis, Pemerintahan, S1, S2
Lokasi:Seluruh Indonesia
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:SMA/K, D3, S1
Pengalaman:0 - 5 Tahun

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri sejak 26 Agustus 2025.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026), dengan pendaftaran peserta mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.


SELEKSI PPIH
KESEHATAN KLOTER & PPIH KESEHATAN ARAB SAUDI
TAHUN 1448H/2027M

PPIH Kesehatan Kloter

  • Dokter atau Dokter Spesialis
  • Perawat

PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Tim Kesehatan KKIH

  • Dokter
  • Dokter Spesialis Konservasi Gigi
  • Dokter Spesialis Anestesi
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Jantung Dan Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
  • Dokter Spesialis Orthopedi
  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Saraf
  • Perawat
  • Perawat Jiwa
  • Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
  • Elektromedis
  • Ahli Tenaga Laboratorium Medis
  • Tenaga Rehabilitasi Medik
  • Radiografer
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan
  • Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Tenaga Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Tim Kesehatan Sektor

  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Jantung
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Perawat
  • Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku
  • Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi

Tim Kesehatan Sektor Khusus

  • Dokter
  • Perawat

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
  • Memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS kesehatan
  • Bagi ASN, TNI/POLRI, dan Karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari Pimpinan Tertinggi bidang SDM pada Instansi/Kantor asal (Kementerian tidak bertanggung jawab terkait dengan penerbitan izin dari Instansi/Kantor pendaftar)

Catatan: khusus TNI/POLRI ada bukti tertulis dari pimpinan tertinggi MABES.

  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2023

Syarat Khusus

  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter.
  • Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Pimpinan Instansi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi
  • Khusus dokter, perawat dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku kecuali dalam pengurusan perpanjangan SIP, selain dokumen STR maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan
  • Pendaftar peminatan Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki
  • Bagi dokter dan perawat wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku
  • Bagi tenaga pengelola kesehatan haji, melampirkan SK atau dokumen penugasan pengelola kesehatan haji baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas.
  • Pendaftar untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, diutamakan bagi dokter atau perawat

Syarat Administrasi

WAJIB

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Surat Izin Praktik (SIP); atau surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika masih dalam proses perpanjangan.

Catatan: Wajib bagi tenaga medis pada saat upload tahap akhir wajib mengupload dokumen SIP yang masih berlaku/yang sudah diperpanjang

  • Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani oleh atasan langsung, mengetahui pimpinan instansi
  • Surat Keputusan kepegawaian terakhir
  • Ijazah Terakhir sesuai dengan peminatan tugas
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) *Wajib bagi non ASN
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS
  • Surat pernyataan sebagai PPIH
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat izin suami secara tertulis bermaterai bagi calon petugas perempuan
  • Surat pernyataan tidak hamil
  • Sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi secara teori dan praktek serta masih berlaku *Wajib Bagi dokter dan perawat

OPSIONAL

  • Surat pernyataan sudah berhaji (bagi yang telah melaksanakan haji)
  • Surat Keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat (bagi yang pernah menjadi petugas haji)

TIMELINE

  1. Pengumuman Seleksi PPIH: 18 AGUSTUS 2026
  2. Awal Pendaftaran peserta: 20 AGUSTUS 2026
  3. Batas akhir submit/upload dokumen peserta: 26 AGUSTUS 2026
  4. Batas akhir verifikasi dokumen oleh Tim Seleksi Daerah dan Pusat: 28 AGUSTUS 2026
  5. Pengumuman hasil seleksi dokumen: 29 AGUSTUS 2026
  6. Pengumuman Pelaksanaan CAT: 30 AGUSTUS 2026
  7. Pelaksanaan CAT: 31 AGUSTUS 2026
  8. Pengumuman hasil CAT: 1 SEPTEMBER 2026
  9. Pengumuman Pelaksanaan MCU: 2 SEPTEMBER 2026
  10. Pelaksanaan MCU: 3–8 SEPTEMBER 2026
  11. Verifikasi dan validasi MCU: 4–13 SEPTEMBER 2026
  12. Pengumuman hasil MCU: 14 SEPTEMBER 2026
  13. Pengumuman peserta diklat: 15 SEPTEMBER 2026


TAMBAHAN

  • Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun
  • NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
  • Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri
  • Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Perhatian : "Kami tidak pernah memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun terkait proses rekrutmen di situs ini. Jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan dan meminta pembayaran, baik untuk transportasi, akomodasi, maupun keperluan lainnya, dapat dipastikan hal tersebut merupakan upaya penipuan."