kacengeng.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang biasa dikenal sebagai Polri merupakan lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dahulu, instansi ini bernama Badan Kepolisian Negara (BKN). Dengan mengusung semboyan Rastra Sewakotama yang berarti Abdi Utama bagi Nusa Bangsa, Polri mengemban amanah penting di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga ketertiban serta keamanan publik, menegakkan supremasi hukum, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada segenap masyarakat.
Merujuk pada pengumuman di akun Instagram resmi @divisihumaspolri tertanggal 26 Maret 2024, saat ini registrasi untuk menjadi TARUNA AKPOL telah resmi dibuka. Bergabung sebagai prajurit TARUNA AKPOL tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Apabila Anda berminat untuk mendedikasikan diri bagi bangsa dan negara, silakan melakukan pendaftaran dengan mencermati sejumlah ketentuan serta persyaratan berikut ini:
Kualifikasi Umum :
- Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan;
- Memiliki iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat secara jasmani maupun rohani (dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari instansi kesehatan resmi);
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun saat resmi dilantik sebagai anggota Polri;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas suatu tindakan kriminal (dibuktikan dengan SKCK);
- Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.
Kualifikasi Khusus:
- Pria atau wanita yang bukan merupakan anggota atau mantan anggota TNI, Polri, maupun PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan kepolisian atau militer;
- Lulusan pendidikan minimal tingkat SMA/MA atau yang sederajat (tidak menerima lulusan maupun pemegang ijazah Paket A, B, dan C). Ketentuan nilai ijazah untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek serta lulusan PDF/SPM yang diterbitkan oleh Kemenag adalah sebagai berikut:
- Ketentuan nilai rata-rata kelulusan:
- Bagi lulusan tahun 2019, nilai rata-rata UN minimal sebesar 70;
- Bagi lulusan tahun 2020 – 2021, nilai rata-rata ijazah minimal sebesar 70,00 atau mendapat predikat B untuk skala alfabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
- Bagi lulusan tahun 2022 – 2023, nilai rata-rata ijazah minimal sebesar 75,00 atau berpredikat B;
- Bagi lulusan tahun 2024, ketentuan nilai akan ditetapkan kemudian.
- Ketentuan khusus nilai rata-rata kelulusan bagi pendaftar dari wilayah Papua dan Papua Barat:
- Bagi lulusan tahun 2019, nilai rata-rata UN minimal sebesar 60;
- Bagi lulusan tahun 2020 – 2021, nilai rata-rata ijazah minimal sebesar 65,00 atau mendapat predikat C bagi yang menggunakan format huruf;
- Bagi lulusan tahun 2022 – 2023, nilai rata-rata ijazah minimal sebesar 70,00 atau berpredikat B;
- Bagi lulusan tahun 2024, ketentuan nilai akan ditetapkan kemudian.
- Bagi siswa kelas XII (lulusan tahun 2024), nilai rata-rata rapor semester V minimal harus mencapai 80,00 atau berpredikat A bagi yang menggunakan skala huruf. Sementara khusus wilayah Polda Papua dan Papua Barat, batas minimal nilai rata-rata rapor semester V adalah 75,00 atau berpredikat B;
- Bagi pendaftar yang berusia antara 16 sampai dengan 17 tahun berlaku syarat-syarat berikut:
- Bagi siswa kelas XII (lulusan tahun 2024), nilai rata-rata rapor semester V minimal harus mencapai 85,00 atau berpredikat A, dengan nilai rata-rata khusus mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau berpredikat A, serta wajib menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah 500;
- Bagi lulusan tahun 2023 atau tahun sebelumnya, wajib memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau berpredikat A, didukung kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rata-rata rapor Bahasa Inggris minimal 85,00 atau berpredikat A, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
- Bagi lulusan tahun 2016 – 2019 yang mengambil Ujian Nasional perbaikan, serta pelamar yang mengulang di kelas XII (baik di sekolah lama maupun baru), tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024;
- Bagi pendaftar dari jalur Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren wajib memiliki nilai rata-rata kelulusan hasil imtihan wathani (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah minimal 75,00 atau berpredikat B untuk format huruf.
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan masa pendidikan;
- Memiliki tinggi badan minimal (dengan proporsi berat badan yang ideal sesuai standar yang berlaku):
- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- Wanita : 163 (seratus tiga puluh tiga) cm.
- Belum pernah melangsungkan pernikahan baik menurut hukum negara, agama, maupun adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum mempunyai anak kandung (anak biologis), serta bersedia tidak menikah sepanjang masa pendidikan pembentukan;
- Bebas dari tato dan tidak memiliki bekas tindikan di telinga maupun bagian tubuh lainnya, kecuali bila hal tersebut diharuskan oleh ketentuan adat atau agama tertentu;
- Calon peserta Taruna/i Akpol yang sebelumnya dinyatakan gugur/TMS dalam tahapan seleksi akibat melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak diperbolehkan mendaftar kembali;
- Mantan Taruna/i atau siswa didik yang diberhentikan secara tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang didanai anggaran negara tidak diperkenankan mendaftar;
- Dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan resmi dari Panpus/Panda;
- Tidak berafiliasi maupun mendukung gerakan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika;
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk senantiasa mematuhi aturan dan tidak melanggar norma-norma agama, kesusilaan, sosial, serta hukum;
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesiapan untuk ditempatkan di mana saja di wilayah NKRI pada seluruh bidang tugas kepolisian, yang ditandatangani oleh pelamar serta diketahui oleh orang tua/wali;
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak memercayai oknum yang menawarkan bantuan atau menjamin kelulusan dalam tahapan penerimaan, ditandatangani oleh pendaftar serta diketahui oleh orang tua/wali;
- Calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024 yang kedapatan berupaya menggunakan koneksi atau sponsor dengan menghubungi pihak panitia atau pejabat berwenang baik lewat telepon, surat, maupun cara lainnya, baik secara langsung maupun lewat perantara keluarga/orang lain akan didiskualifikasi;
- Bagi pendaftar yang memegang ijazah dari luar negeri wajib menyertakan bukti pengesahan atau penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek;
Informasi lebih lanjut :
Silakan mendaftar secara online:
Apply Here
