Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kota Bekasi, PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) berfokus pada sektor energi, khususnya pengelolaan minyak dan gas bumi, serta pengembangan energi terbarukan. Lembaga ini bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pengelolaan potensi alam migas secara profesional untuk menyokong jalannya pembangunan di Kota Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.219-Ek/lV/2025 mengenai Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Masa Jabatan 2025-2030, akan diselenggarakan proses penjaringan guna mengisi posisi Jabatan Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) lewat mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengajak para profesional terbaik yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi dengan syarat dan ketentuan di bawah ini:
Penerimaan Calon Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)
Kriteria Calon Pelamar:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan melalui salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Memiliki kesehatan jasmani serta rohani yang prima, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah (RSUD) di wilayah asal domisili atau RSUD Kota Bekasi, serta melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat sesuai domisili pelamar;
- Tidak pernah memiliki riwayat sebagai anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah atas pailitnya suatu perusahaan yang dipimpinnya;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai maupun pejabat di lembaga pemerintah ataupun swasta;
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pertama kali;
- Tidak sedang berada dalam proses peradilan atau memiliki riwayat hukuman atas tindakan pidana;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindakan pidana korupsi atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara maupun keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani masa hukuman atau sanksi pidana;
- Sanggup untuk tidak memegang jabatan ganda, baik pada jabatan struktural maupun fungsional, di lingkungan Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila nantinya dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia untuk tidak menjabat atau merangkap posisi sebagai Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, maupun entitas bisnis Swasta sekiranya terpilih dan resmi dilantik menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan partai politik, pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pencalonan anggota legislatif pada saat proses pendaftaran Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia menerima apa pun hasil akhir proses seleksi serta berjanji tidak akan mengajukan gugatan hukum atas ketetapan yang telah diputuskan.
Kualifikasi Khusus:
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S-1);
- Mempunyai pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada level manajerial di instansi/perusahaan berbadan hukum resmi dan pernah memimpin tim;
- Menguasai tata kelola dan manajemen korporat;
- Memahami jalannya sistem Pemerintahan Daerah;
- Mempunyai wawasan yang mendalam terkait sektor bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan;
- Sanggup mendedikasikan seluruh waktu kerjanya secara penuh (full-time);
- Tidak memiliki ikatan kekerabatan dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, maupun jajaran Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) hingga derajat ketiga, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk hubungan ipar dan menantu;
- Mengajukan proposal tertulis berupa penulisan makalah visi dan misi serta proyeksi rencana bisnis pada posisi jabatan yang dilamar;
- Menyusun bahan presentasi untuk makalah serta rencana bisnis tersebut;
- Bagi pelamar dari kalangan internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), wajib bersedia melepas status karyawan atau mengajukan permohonan pensiun dini dari kepegawaian PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) jika dinyatakan terpilih;
- Bagi pelamar berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS) atau pegawai perusahaan swasta, bersedia menanggalkan status PNS atau memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan swasta bersangkutan jika nantinya terpilih.
Prosedur Pendaftaran:
- Surat lamaran diarahkan kepada Wali Kota Bekasi u.p. Ketua Panitia Seleksi Administrasi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Masa Jabatan 2025-2030; Surat lamaran ditulis tangan secara mandiri menggunakan tinta hitam di atas kertas folio bergaris, dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp10.000, serta mencantumkan nomor telepon/HP aktif yang dapat dihubungi;
- Berkas lamaran beserta seluruh dokumen pendukung dimasukkan ke dalam map berwarna merah, lalu dimasukkan lagi ke dalam amplop tertutup yang pada bagian sudut kiri atas tertulis identitas lengkap berupa nama, alamat, nomor telepon/HP, serta email pelamar;
- Seluruh dokumen lamaran/pendaftaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 ke alamat PO BOX 008 Bekasi 17000;
Dokumen Pelengkap Lamaran:
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Daftar riwayat hidup (CV);
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Salinan ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih aktif dari Kepolisian Resor (Polres) tempat domisili pelamar;
- Surat Keterangan Sehat asli keluaran Rumah Sakit Pemerintah (RSUD) wilayah domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi;
- Salinan Akta Kelahiran yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Salinan Surat Pengalaman Kerja atau dokumen referensi riwayat pekerjaan pelamar;
- Proposal penjabaran Visi dan Misi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) masa bakti 2025-2030, dengan ketentuan:
- Wajib disusun secara mandiri, dengan jumlah halaman maksimal 10 (sepuluh) lembar termasuk halaman sampul;
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
- Diketik pada kertas berukuran F4 dengan berat 70 gram (21 x 33 cm), menggunakan jenis huruf Times New Roman 12 pt, dengan spasi 2;
- Dicetak dan dijilid dengan sampul sederhana sebanyak 4 (empat) rangkap; serta
- Menyiapkan dokumen digital berformat PowerPoint (PPT) untuk keperluan presentasi.
- Surat Pernyataan (bermeterai Rp10.000,-) yang menegaskan:
- Kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah menjadi jajaran Direksi, Dewan Pengawas, maupun Komisaris yang terbukti bersalah menyebabkan suatu badan usaha mengalami kepailitan;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai staf maupun pejabat di instansi pemerintah atau swasta;
- Tidak pernah divonis hukum atas tindakan pidana yang merugikan sektor keuangan negara atau daerah;
- Tidak sedang berada dalam masa hukuman atau sanksi pidana;
- Tidak memiliki ikatan kekeluargaan dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) lainnya hingga derajat ketiga, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk menantu dan ipar;
- Sanggup untuk tidak memegang jabatan ganda, baik struktural maupun fungsional, di lingkungan instansi atau lembaga pemerintah pusat/daerah apabila nanti dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Sanggup tidak menduduki jabatan ganda sebagai Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN, maupun perusahaan swasta jika dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Tidak berstatus sebagai pengurus maupun anggota aktif Partai Politik sewaktu mengajukan diri sebagai Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Masa Jabatan 2025-2030;
- Bagi pelamar yang berasal dari lingkungan internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia melepaskan status kepegawaiannya atau mengajukan masa pensiun dini dari perusahaan jika terpilih;
- Bagi pendaftar berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta, sanggup mengundurkan diri/berhenti dari kedudukannya di PNS atau perusahaan swasta bersangkutan apabila terpilih;
- Berkomitmen penuh untuk bekerja secara full-time jika dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia menanggung penggantian sejumlah biaya operasional seleksi yang telah dikeluarkan untuk penerimaan calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 jika memutuskan mengundurkan diri sesudah ditetapkan sebagai kandidat terpilih;
- Sanggup menerima segala keputusan akhir dari panitia seleksi dan berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum atas hasil yang ditetapkan.
- Berkas surat lamaran beserta seluruh lampirannya dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
- Dokumen diatur rapi berurutan sesuai dengan daftar syarat administratif pendaftaran;
- Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map berwarna merah yang telah dituliskan nama, alamat, nomor telepon/HP aktif, serta alamat email pelamar.
- Setiap berkas pendaftaran yang dinilai tidak lengkap dan tidak memenuhi kriteria administratif yang ditentukan tidak akan diproses, dan pelamar dinyatakan GUGUR.
Detail informasi selengkapnya dapat diakses lewat berkas di bawah ini:
