Lowongan Kerja Rekrutmen Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (Pusat PPA) DKI Tahun 2026

Diposting oleh:
Tanggal publikasi:
Kategori:D3, Ekonomi dan Bisnis, Fresh Graduate, Full Time, Komputer dan Teknologi, Pemerintahan, S1, S2, Semua Jurusan, Sosial dan Humaniora, TeknikD3, Ekonomi dan Bisnis, Fresh Graduate, Full Time, Komputer dan Teknologi, Pemerintahan, S1, S2, Semua Jurusan, Sosial dan Humaniora, Teknik
Lokasi:Jakarta
Jenis Pekerjaan:Full Time
Pendidikan:S1, S2
Pengalaman:0 - 7 Tahun

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan instansi yang dibentuk dengan tujuan menawarkan proteksi, pembelaan, serta pendampingan psikologis dan hukum untuk anak-anak maupun perempuan korban kekerasan atau yang memerlukan pertolongan. Instansi ini dapat berwujud lembaga pemerintah pusat (misalnya Kementerian PPPA), instansi pemerintah di tingkat daerah (seperti UPT PPA atau P2TP2A), maupun Unit Pelayanan bentukan kepolisian (Unit PPA).

Guna mencukupi kebutuhan posisi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan pada Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2026, dibuka kesempatan rekrutmen Penyedia Jasa Tenaga Ahli serta Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2026. Kandidat yang tertarik mendaftar lowongan ini dipersilakan mengirimkan berkas lamaran kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta dengan memenuhi kriteria di bawah ini:


Kualifikasi Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta loyal terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terbuka bagi pria maupun wanita
  • Bagi pelamar wanita, tidak memiliki tato/bekas tato maupun tindikan/bekas tindik di bagian tubuh selain telinga, terkecuali karena alasan adat atau keyakinan agama.
  • Bagi pelamar pria, tidak bertato/memiliki bekas tato serta tidak ditindik/memiliki bekas tindik di seluruh bagian tubuh, terkecuali karena tuntutan adat atau aturan agama.
  • Tidak mempunyai riwayat hukuman penjara lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kasus pidana, yang dibuktikan dengan lampiran SKCK aktif.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik atas kemauan sendiri maupun dipecat sebagai karyawan BUMN/BUMD, PNS, anggota TNI/Polri, ataupun dipecat secara tidak hormat dari perusahaan swasta (wajib melampirkan surat keterangan kerja terdahulu).
  • Bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, taruna/siswa sekolah ikatan dinas milik pemerintah, serta tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota parpol maupun aktif dalam politik praktis (dinyatakan melalui surat pernyataan resmi di atas meterai Rp10.000).
  • Berkomitmen untuk bekerja full-time.
  • Siap sedia mengemban tugas di luar jam operasional kantor apabila diperlukan.
  • Menyertakan Surat Keterangan Sehat atau surat kewaspadaan kesehatan dari RSUD atau faskes pemerintah (bukan fasilitas swasta) yang dibuat paling lama tiga (3) minggu sebelum pendaftaran ditutup.
  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan jalur mandiri.
  • Patuh dan bersedia tunduk pada seluruh aturan serta tata tertib yang ditetapkan.

Keterangan Tambahan:

Kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi tahap akhir wajib melengkapi berkas penunjang berikut paling lambat 10 Januari 2026:

  • Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Daerah atau Instansi pemerintah
  • Mempunyai rekening aktif di Bank DKI.

1. Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

  • Lulusan pendidikan minimal jenjang Strata Dua (S2), dengan prioritas untuk bidang studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, Hukum, atau Ilmu Politik.
  • Kompeten dalam berperan sebagai Tenaga Ahli untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Nilai tambah bagi yang memegang sertifikat Pelatihan HAM, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Konvensi Hak Anak (KHA).
  • Memegang sertifikasi profesi yang relevan dengan disiplin ilmu yang ditekuni.
  • Mempunyai rekam jejak kerja di bidang terkait sekurangnya 5 (lima) tahun.
  • Mampu menyusun kajian, penelitian, atau analisis mengenai pemenuhan hak korban, serta langkah preventif dan penanganan kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan bersertifikat mediator resmi.

2. Tenaga Ahli Psikolog Klinis

  • Berlatar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata Dua (S2) Magister Profesi Psikolog Klinis.
  • Kompeten bertugas sebagai Ahli Psikologi Klinis dengan spesialisasi penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
  • Lebih disukai yang mempunyai sertifikat pelatihan penanggulangan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
  • Mempunyai sertifikat profesi resmi untuk Psikolog Klinis Dewasa.
  • Memegang sertifikat pelatihan psikodiagnostik atau lisensi psikolog yang berwenang memberikan terapi bagi korban KtP/A.
  • Mengantongi izin praktik berupa Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) serta Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog yang masih valid.
  • Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di ranah klinis anak dan dewasa.

3. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 7 tahun)

  • Lulusan S1 Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau Teknik Informatika dengan IPK minimal 3.00 (untuk PTS) atau 2.75 (untuk PTN).
  • Memiliki jam terbang kerja sebagai programmer sekurangnya 7 tahun.
  • Menguasai penggunaan framework Laravel versi teranyar, database MySQL/PostgreSQL, administrasi Linux Server, serta REST API.
  • Sangat terbiasa memakai bahasa pemrograman PHP, Python, Java atau JavaScript, serta CSS.
  • Memahami konsep dasar manajemen proyek serta metodologi pengembangan perangkat lunak (software development).
  • Mampu melakukan analisis kebutuhan sistem sekaligus mengembangkannya secara mandiri.

4. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 3 tahun)

  • Lulusan S1 rumpun Informatika, Ilmu Komputer, atau Sistem Informasi dengan IPK minimal 3.00 (swasta) atau 2.75 (negeri).
  • Mempunyai pengalaman kerja di bidang pemrograman minimal 3 tahun.
  • Mampu menggunakan Spreadsheet, RStudio, WEKA, SPSS, beserta perangkat analisis data lainnya, serta memahami Linux Server dan REST API.
  • Terampil memproses data dengan format CSV, JSON, XML, SHP, maupun XLS.
  • Cakap mengoperasikan bahasa pemrograman SQL, NoSQL, R, Python, Golang, Rust/Rush, dan C++.

5. Advokat

  • Minimal berpendidikan S1 Hukum, diutamakan spesialisasi Hukum Pidana.
  • Berpengalaman dalam memberikan layanan advokasi hukum kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat yang masih berlaku.
  • Diutamakan telah mengikuti pelatihan bertema KtP/A, Sistem Peradilan Pidana Anak, atau Konvensi Hak Anak.
  • Mempunyai rekam jejak kerja di bidang advokasi minimal 2 (dua) tahun.
  • Mempunyai sertifikat pelatihan mediator.

6. Paralegal

  • Pendidikan minimal lulusan S1 Hukum atau Ilmu Hukum, dengan keutamaan fokus Hukum Pidana.
  • Mempunyai kompetensi sebagai paralegal pendamping untuk kasus kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan mengantongi sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Batas usia maksimal saat mengajukan berkas lamaran adalah 50 tahun.
  • Lebih disukai memiliki sertifikat keahlian mediator.
  • Siap ditempatkan di wilayah mana pun di area Daerah Khusus Jakarta.

7. Paralegal di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu

  • Pendidikan minimal S1 bidang Hukum atau Ilmu Hukum, diutamakan peminatan Hukum Pidana.
  • Berkompetensi dalam melayani dan mendampingi korban KtP/A selaku paralegal.
  • Diutamakan memegang sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Umur maksimal pelamar adalah 50 tahun saat mendaftar.
  • Siap dan bersedia untuk ditempatkan di lokasi Pos
  • Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
  • Diutamakan mempunyai sertifikat mediator.
  • Diutamakan bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Kepulauan Seribu.

8. Paralegal Unit Reaksi Cepat (URC)

  • Latar belakang pendidikan serendah-rendahnya S1 Hukum atau Ilmu Hukum, diutamakan bidang Hukum Pidana.
  • Kompeten memberikan pelayanan paralegal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan mempunyai sertifikat diklat terkait KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Usia maksimal tidak melebihi 50 tahun ketika mendaftar.
  • Bersedia ditugaskan di luar jam kantor reguler serta pada hari libur.
  • Diutamakan mampu menyetir mobil dan memiliki SIM A yang aktif.
  • Lebih disukai yang memiliki sertifikat pelatihan mediator.

9. Psikolog Klinis

  • Minimal berpendidikan S2 Magister Profesi Psikolog Klinis atau lulusan S1 Profesi Psikolog;
  • Kompeten dalam memberikan layanan pendampingan psikologis kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Mempunyai sertifikat pelatihan psikodiagnostik atau sertifikasi psikolog yang ahli dalam memberikan terapi psikologis kepada korban KtP/A.
  • Memiliki izin praktik sah berupa Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) serta Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog yang masih berlaku.
  • Memegang sertifikasi profesi Psikolog resmi.
  • Memiliki pengalaman kerja sejenis minimal 2 tahun bagi lulusan S2 Magister Profesi Psikolog Klinis, atau minimal 4 tahun bagi lulusan S1 Profesi Psikolog.
  • Diutamakan mempunyai sertifikat diklat penanganan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.

10. Konselor

  • Minimal lulusan pendidikan S1 program studi Psikologi.
  • Kompeten bertindak sebagai konselor pendamping untuk anak-anak dan perempuan korban kekerasan.
  • Lebih diutamakan yang memiliki sertifikat pelatihan KtP/A atau Konvensi Hak.
  • Batas usia pelamar paling tinggi adalah 50 tahun saat mengirimkan lamaran.
  • Sanggup dan bersedia ditempatkan di unit Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.

11. Konselor di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu

  • Pendidikan serendah-rendahnya S1 program studi Psikologi.
  • Kompeten memberikan layanan konseling bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Berusia maksimal 50 tahun saat melakukan registrasi.
  • Siap serta bersedia ditempatkan di Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat diklat kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
  • Diutamakan bagi pelamar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.

12. Pendamping Korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara

  • Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang Ilmu Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
  • Berkompetensi sebagai petugas pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Diutamakan mengantongi sertifikat pelatihan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
  • Mempunyai sertifikat Pekerja Sosial Profesional yang diterbitkan oleh asosiasi atau lembaga profesi pekerja sosial.
  • Berusia maksimal 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

13. Manajer Kasus

  • Pendidikan minimal lulusan S1, diutamakan dari jurusan Ilmu Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
  • Memiliki kompetensi sebagai manajer kasus dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan mempunyai sertifikat pelatihan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
    Memiliki sertifikat sebagai pekerja sosial profesional yang dikeluarkan oleh lembaga profesi pekerja sosial resmi.
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat mendaftar.

14. Petugas SAPA 129

  • Pria atau wanita dengan usia maksimal 40 tahun.
  • Pendidikan paling rendah D3 atau S1 untuk segala jurusan.
  • Memiliki kecakapan sebagai Agen Operator layanan SAPA 129.
  • Mempunyai keterampilan berkomunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan.
  • Mampu menjalankan sistem operasional SAPA 129 (baik Mobile Apps maupun OCA Interaction).
  • Sanggup dan bersedia bekerja secara penuh waktu.
  • Siap jika ditugaskan di luar jam kerja reguler sesuai dengan kebutuhan dinas.
  • Tidak sedang atau pernah tersangkut permasalahan hukum serta dengan pihak berwenang.
  • Memiliki komitmen penuh untuk mematuhi Kode Etik penyedia layanan SAPA 129, Kode Perilaku Perlindungan Anak, serta Kode Perilaku Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual.

Dokumen Persyaratan:

  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 keping.
  • Surat lamaran kerja,
  • Daftar riwayat hidup atau CV (Curriculum Vitae),
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Salinan Kartu Keluarga (KK),
  • Salinan Surat Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah),
  • Salinan ijazah beserta transkrip nilai akademik,
  • Salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri yang aktif,
  • Salinan NPWP (jika memilikinya),
  • Surat keterangan sehat atau kewaspadaan kesehatan asli dari Rumah
  • Sakit atau Instansi Kesehatan milik Pemerintah yang diterbitkan maksimal tiga (3) minggu sebelum masa pendaftaran berakhir.
  • Salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih aktif,
  • Sertifikat pelatihan atau keahlian yang menunjang posisi yang dilamar,
  • Surat pengalaman kerja atau paklaring dari tempat kerja sebelumnya (bila sudah pernah bekerja),
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menerangkan bahwa pelamar bukan CPNS/PNS, siswa sekolah kedinasan, serta tidak aktif dalam kepengurusan partai politik maupun politik praktis.

Informasi selengkapnya :


Perhatian : "Kami tidak pernah memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun terkait proses rekrutmen di situs ini. Jika ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan dan meminta pembayaran, baik untuk transportasi, akomodasi, maupun keperluan lainnya, dapat dipastikan hal tersebut merupakan upaya penipuan."
Tag: